Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi terkait syarat ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold pada Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Partai Buruh dan lainnya yang menjadi pelamar menginginkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU dapat mengajukan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Ketua MK Anwar Usman mengungkapkan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini, sehingga permohonan mereka tidak dapat diterima.
Putusan MK ini mencatat perbedaan pendapat dari beberapa hakim terkait kedudukan hukum para pemohon dan hasil pemungutan suara mereka.
Dalam permohonannya, Partai Buruh dan lainnya berpendapat bahwa Pasal 222 UU Pemilu seharusnya dianggap bertentangan dengan UUD RI 1945, jaminan dimaknai dengan cara yang memungkinkan partai politik yang telah ditetapkan oleh KPU untuk mengajukan daftar capres dan cawapres.
Namun, MK menegaskan bahwa syarat ambang batas yang saat ini berlaku tetap berlaku, yang menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden.
Keputusan ini memiliki dampak penting dalam sistem pemilihan presiden Indonesia dan mempertahankan ambang batas yang telah ada.
(Firgi Erliansyah)