Ruang sidang
Ruang sidang

Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Menolak Permohonan Uji Materi yang Diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin dan Christophorus Harno

Pada tanggal 15 Agustus, Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan penolakan terhadap permohonan uji materi yang diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin dan Christophorus Harno. Putusan ini berdampak pada perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun di era kepemimpinan Firli Bahuri dan rekan-rekannya.

Ketua MK, Anwar Usman, menyampaikan hasil putusan tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat. “Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Anwar saat membacakan putusan tersebut. Meskipun demikian, Anwar menambahkan bahwa hakim konstitusi Saldi Isra memiliki pandangan berbeda atau concurring opinion terkait putusan ini.

Dalam pertimbangan MK, terdapat pengacuan pada Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 yang sebelumnya diajukan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Meskipun putusan ini memiliki efek umum, pertimbangan hukum dalam putusan tersebut telah secara tegas mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023, guna memberikan kepastian hukum.

Hasilnya, putusan tersebut menegaskan bahwa masa jabatan pimpinan KPK berdurasi lima tahun akan berlaku bagi pimpinan saat ini. Selain itu, MK juga berpendapat bahwa permohonan dari para pemohon tidak memiliki kejelasan atau kedetailan yang memadai. Meskipun demikian, bahkan jika permohonan tersebut lebih jelas, pokok permohonan tetap dianggap tidak memiliki dasar yang kuat menurut hukum.

Sebelumnya, MK juga telah mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terkait pasal masa jabatan pimpinan KPK. Putusan tersebut telah mengakibatkan perpanjangan masa jabatan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Keputusan ini juga berdampak pada pimpinan KPK saat ini, termasuk Ketua KPK, Firli Bahuri, dan komisioner lainnya, yang akan mengalami perpanjangan masa jabatan mereka.

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi