Selain itu Mahkamah berpendapat alasan-alasan permohonan a quo juga tidak didasarkan pada alasan-alasan konstitusionalitas yang berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya.

Dengan demikian berdasaran peraturan MK Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang Undang, permohonan para pemohon dinilai sama dengan permohonan sebelumnya.

Sebelumnya Partai Garuda dalam permohonannya menyebutkan bahwa ketentuan tentang ambang batas bagi partai politik adalah diskriminatif.

Menurut pemohon meskipun partai politik sudah memenuhi kewajiban untuk mendapatkan kursi di DPR, tidak menutup kemungkinan partai politik tersebut memenuhi ambang batas perolehan suara sehingga gagal memperoleh kursi di DPR.

 

(Wisnu)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara