Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menutup peluang revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang mencakup upaya mengubah masa jabatan dan syarat usia minimal hakim konstitusi.
Putusan tersebut, disampaikan dalam sidang pada Rabu (29/11), menegaskan bahwa revisi tersebut tidak dapat dikenakan untuk hakim yang tengah menjabat.
“Manakala ketentuan mengenai persyaratan dan masa jabatan diubah dan diberlakukan langsung kepada mereka yang sedang menjabat, maka dapat dikatakan perubahan demikian berdampak kepada yang sedang menjabat,” kata hakim konstitusi Saldi Isra.
MK mengingatkan semangat Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang menghendaki kepastian hukum yang adil dalam setiap perubahan hukum.
“Dalam kaitannya dengan dampak dari suatu perubahan undang-undang yang demikian, UU Nomor 12 Tahun 2011 telah menegaskan jaminan atau perlindungan hukum bagi pihak yang terdampak perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
MK juga menegaskan bahwa terlalu seringnya mengubah syarat usia dan masa jabatan hakim konstitusi dapat dipandang sebagai upaya intervensi terhadap kekuasaan kehakiman.
Sebelumnya, DPR mengusulkan revisi masa jabatan hakim MK, termasuk perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun.
Usulan tersebut juga mencakup penyesuaian usia minimal hakim konstitusi dari 55 tahun menjadi 60 tahun. Meskipun telah tiga kali direvisi, MK tetap menegaskan ketetapan masa jabatan hakim konstitusi.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah
Jalil