Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada) yang diajukan Wakil Walikota Surabaya, Wisnu Sakti Buana. Dengan ditolaknya uji materi, keinginan Sakti agar Pilkada diperbolehkan diikuti satu pasangan calon otomatis gugur.

Uji materi UU Pilkada selain diajukan Sakti juga diajukan dua pemohon lainnya. Yakni tiga warga Surabaya masing-masing Aprizaldi, Andri Siswanto, dan Alex Andreas.‎ Pemohon lainnya yakni Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru.

“Menyatakan, permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/9).

Dalam pertimbangannya, mahkamah perbendapat bahwa Pilkada Kota Surabaya 2015 sudah terdaftar (diikuti) dua pasangan calon yang menjadi syarat minimal. Pertama pasangan Tri Rismaharaini-Wishnu Sakti Buana dan kedua pasangan Rasiyo-Lucy Kurniasari. Dengan terpenuhinya aturan tersebut, maka hak-hak konstitusional pemohon tidak lagi dirugikan.

MK menyatakan tidak dapat menerima uji materi pasal-pasal yang mengatur mengenai syarat minimal pasangan calon, yang dianggap Wishnu karena dianggap telah merugikan hak konstitusionalnya. Pasal- pasal itu antara lain pasal 121 ayat (1), pasal 51 ayat (2), pasal 52 ayat (2), dan pasal 122 ayat (1) UU Pilkada.

Artikel ini ditulis oleh: