Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan uji materi ketentuan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika yang diajukan oleh seorang terpidana kasus narkotika, Sutrisno Nugroho.

“Amar putusan mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Rabu (11/10).

Majelis berpendapat bahwa permohonan Sutrisno tidak beralasan menurut hukum. Adapun dalil Sutrisno selaku Pemohon menyebutkan bahwa.

Penerapan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika harus disertai dengan hasil tes urine positif dari seorang yang diduga sebagai pengguna dan adanya barang bukti lain pada yang bersangkutan.

Dalam pertimbangannya majelis menyebutkan implementasi norma yang terkandung dalam Pasal 11 Ayat (1) UU Narkotika khususnya frasa “menguasai, memiliki dan menyimpan” harus dikaitkan dengan adanya barang bukti yang ada pada diri seorang yang diduga selaku penyalah guna.

“Menurut Mahkamah, secara terminologi sebenarnya hal itu adalah sesuatu pemaknaan yang sudah sangat jelas,” kata Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna saat membacakan putusan.

Selain itu dengan berkembangnya modus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, bukan tidak mungkin bila tes urine terduga dinyatakan positif, namun tidak ditemukan barang bukti.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby