“Tidak ditemukannya barang bukti pada seseorang yang diduga selaku penyalahguna, apalagi dalam jumlah tertentu, tidak dapat dijadikan alasan bagi penyidik untuk tidak menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika,” ujar Palguna.

Selanjutnya Mahkamah juga menegaskan tidak ada persoalan konstitusionalitas norma Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, terutama dikaitkan dengan semangat dari pemberantasan tindak pidana narkotika sebagai kejahatan yang luar biasa.

Kendati demikian, Mahkamah juga mengingatkan bahwa penegak hukum atau penyidik tidak boleh mempermainkan ruang ini untuk bekerja dengan tidak proporsional dan profesional.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby