Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI (UU Polri) dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Majelis menilai, kewenangan Polri mengurus dan menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak bertentangan dengan UUD 1945.
“Mengadili, menolak permohonan para pemohon secara seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta, Senin (16/11).
Menurut majelis hakim, permohonan yang diajukan pemohon tidak beralasan hukum. Dalam pertimbangannya, tidak ada pelanggaran konstitusional pada kewenangan Polri dalam menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB.
“Kepengurusan SIM dan STNK adalah bagian dari pengamanan yang dilakukan kepolisian,” ucap Arief.
Anggota Majelis Hakim Konstitusi Manahan Sitompul menambahkan, Mahkamah berpendapat registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB merupakan persoalan kewenangan. Maka, sudah tepat kewenangan itu diberikan kepada Polri.
“Menerbitkan SIM harus dlihat pula dari relevansinya, terutama dalam keahlian forensik jika terjadi kejahatan,” ucap Manahan.
Selain itu, dalam dalil permohonannya, pemohon tidak menjelaskan lembaga mana yang berwenang menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB selain oleh Polri. Oleh karena itu, jika permohonan pemohon dikabulkan maka akan menimbulkan kekosongan hukum dalam masalah ini.
“Mengalihkan kewenangan kepolisian kepada instasi lain tidak dapat menyelesaikan masalah. Akan lebih baik, yang lebih penting adalah meningkatan kualitas pelayanan regsitrasi kendaraan bermotor dan penerbitan SIM,” kata Manahan.
Untuk diketahui, UU Polri dan UU LLAJ ini digugat oleh Koalisi untuk Reformasi Polri yang terdiri dari Indonesia Legal Roundtable (ILR) diwakili Erwin Natosmal Oemar, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) diwakili Julius Ibrani, dan lainnya.
Dalam uji materi ini, mereka mempermasalahkan kewenangan kepolisian dalam menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf c UU Polri serta Pasal 64 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 75, Pasal 85 ayat (5), Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 88 UU LLAJ.
Artikel ini ditulis oleh: