Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji UU MD3 yang diajukan oleh Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia, Nining Elitos dan beberapa pemohon lainnya, karena dinilai sudah kehilangan objek pengujian.

“Mahkamah berpendapat permohonan a quo sepanjang berkenaan dengan pengujian konstitusionalitas Pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 122 huruf l dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3 adalah kehilangan objek,” jelas Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna yang membacakan pendapat Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Selasa.

Sebelumnya MK telah menjatuhkan putusan untuk pengujian atas pasal-pasal yang sama dalam UU MD3.

Dalam putusan tersebut Mahkamah telah menyatakan bahwa ketentuan yang mengatur pemanggilan paksa dan penyanderaan oleh DPR melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) adalah inkonstitusional.

Sementara terkait dengan Pasal 245 ayat (1) dijelaskan bahwa pendirian Mahkamah sebagaimana tertuang dalam putusan-putusan Mahkamah sebelumnya.

“Dengan demikian, Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan untuk menyatakan Pasal 245 ayat (2) UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945, sehingga dalil pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 245 ayat (2) UU MD3 tidak beralasan menurut hukum,” jelas Palguna.

Pada saat yang sama Mahkamah juga memutus permohonan uji materiil UU MD3 untuk perkara Nomor 39/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia bernama Sutanto.

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima, karena Mahkamah menilai tidak terdapat kerugian hak konstitusional yang dialami pemohon, baik yang bersifat aktual maupun potensial.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan