Jakarta, Aktual.co — Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Suharman Hidayat mengatakan bahwa pihaknya tidak dalam kapasitas mencampuri persoalan hukum yang dilakukan KPK, terkait dugaan penangkapan terhadap anggota Komisi IV DPR RI Adriansyah, di Sanur, Bali, kemarin.
“Itu pidana khusus masuknya, yaudah itu ranah hukum. Jadi MKD tidak ikut campur,” kata Suharman, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (10/4).
Sementara itu, ketika ditanyakan apakah akan ada sanksi dari DPR RI terhadap Adriansyah, Suharman mengatakan pihaknya menunggu penyelesaian di tingkat hukum terlebih dahulu.
“Yang pasti kita akan ada  pemberhentian sementara, sampai inkrah baru pemberhentian tetap. Ketika sudah terdakwa diberhentikan tetap,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang