Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjadwalkan pemanggilan ketiga untuk Ketua DPR Setya Novanto (Setnov)dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Senin (19/10) siang.

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan pihaknya akan melakukan panggilan paksa dan memutus perkara kasus pertemuan pimpinan DPR dengan Donald Trump meskipun tanpa keterangan terlapor.

“Ya nanti kita rapatkan kalau mereka tidak hadir. Bisa kita putus perkara ini tanpa keterangan mereka. Opsi lainnya, kita bisa melakukan terobosan hukum meminta polisi memanggil paksa,” ujar Junimart di DPR, Jakarta, Senin (19/10).

“Ada sanksi ringan, sedang dan berat. (Ringan) teguran, (sedang) di copot dari alat kelengkapan dewan, (Berat) 3 bulan dinon aktifkan,” tambahnya

Diketahui, Pada Senin 12 Oktober 2015 lalu, MKD melakukan panggilan kedua. Setnov tak menghadiri panggilan MKD siang ini karena beralasan sudah memiliki kegiatan lain yang terjadwal sejak awal. Sedangkan Fadli Zon enggan menghadiri panggilan MKD karena belum menerima materi pemeriksaan.

Artikel ini ditulis oleh: