Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sarifudin Sudding membenarkan bahwa pihaknya telah mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto, atas sidang dugaan pelanggaran etik terkait kasus rekaman pembicaraan perpanjangan kontrak PT. Freeport yang dilaporkan oleh Sudirman Said. Atau lebih dikenal dengan kasus “Papa Minta Saham”.
“Iya sudah, kemarin. Jadi memang ada rapat di MKD menindaklanjuti permohonan pak Setnov untuk PK terhadap proses persidangan yang dilakukan MKD sidang atas pengaduan Sudirman Said bukti rekaman,” ujar Sudding saat dihubungi di Jakarta, Rabu (27/9).
Sudding mengungkapkan, MKD sepakat mengabulkan permohonan tersebut lantaran mengacu pada hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan gugatan Setya Novanto terkait uji materi atas UU ITE bahwa dalam hasil penyadapan oleh perorangan tidak bisa digunakan sebagai bahan penyidikan karena melanggar hak asasi.
“Ternyata sesuai dengan MK bahwa bukti rekaman bukti yang menjadi dasar tidak bisa dijadikan alat bukti. Rekaman itu tidak sah dan tidak mengikat,” ungkap Sudding.
Atas dasar itulah, lanjutnya, MKD menganggap tidak ada cukup bukti proses persidangan MKD.
“Dan memulihkan harkat martabat pak Setnov atau pihak-pihak lain,” kata Politisi Hanura ini.
Namun, Sudding menambahkan bahwa MKD tidak mempunyai wewenang untuk mengumumkan hal tersebut ke publik.
Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby