Jakarta, Aktual.com — Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) mendatangi Mahkamah kehormatan Dewan (MKD) untuk meminta agar segera menuntaskan kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPR Fraksi PPP, Fanny Syafriansyah atau Ivan Haz.
LBH APIK juga meminta agar lembaga etik itu memberikan sanksi berat berupa pemecatan bagi Ivan Haz.
“MKD sampai hari ini terus memproses, Ivan Haz kita sudah pada kesimpulan pelanggaran berat sehingga membentuk panel. Kita berhati-hati untuk mengambil keputusan sebelum melakukan upaya penguatan untuk menjatuhkan sanksi. apa yang dilakukan LBH APIK sejalan degan proses di MKD,” Anggota MKD Muhammad Syafi’i di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/3).
Terkait usulan tindaklanjut kasus masinton, Syafii menuturkan MKD belum mendapati keputusan sanksi yang diberikan, sebab perkara masih dalam tahap penelusuran. Apalagi, pengadu yang juga staf ahli Masinton, Dita Aditya, sudah mencabut laporannya di MKD dan Bareskrim.
“Korban sudah menarik aduannya, MKD belum memutuskan kasus pak Masinton. Proses masih berjalan faktanya ada penarikan aduan, kecuali dia delik tidak aduan, tapi ini berawal dari aduan dan kita mendalami lebih lanjut,”
“Pengusutan sampai tuntas tidak identik dengan sanksi. Kita kumpulkan cukup bukti, setelah verifikasi tidak kuat jadi tidak bisa dijadikan landasan menjatuhkan sanksi. Bisa juga didrop,” jelas Politikus Partai Gerindra itu.
Berbeda dengan Ivan Haz yang terdapat saksi, lanjut Syafii, kasus Masinton sulit untuk segera diputuskan.
“Kalau pak Ivan korbannya disaksikan orang lain, petugas apartemennya. Kalau Pak Masinton orangnya beliau, dalam hal ini penyidik resmi atau pihak kepolisian,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh: