Jakarta, Aktual.com — Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Surahman mengatakan jika pihaknya akan tetap memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Winantuningtyastiti dalam kasus dugaan pelanggaran etik pertemuan pimpian DPR dengan bakal calon presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.
“Terkait dengan acara di sana. Intinya kan tidak ada yang di luar program dan dukungan pendanaan. Normatifnya, karena itu semua di-backup dengan dana negara. Menegaskan mengkonfirmasi, angkanya tidak menyebut tapi sudah sesuai aturan,” kata Surahman, di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (17/9).
Politikus PKS ini mengatakan pihaknya akan menjalankan tata beracara sesuai ketentuan yang berlaku dalam pemanggilan sekjen DPR.
“Tanpa pengaduan sudah jadi perhatian publik. Diinisiasi oleh MKD, tahap pertama kalau status sebagai saksi dipanggil, tapi ini sebagai sumber informasi,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang