Jakarta, Aktual.com – Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Muhammad Syafii mengatakan MKD dibentuk untuk menjaga harkat, martabat dan wibawa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik sebagai orang-perseorangan maupun sebagai kelembagaan. Adapun yang diatur dalam MKD adalah soal etika.
“Perlu dipahami oleh masyarakat, pelanggaran etika itu belum tentu pelanggaran hukum, sementara pelanggaran hukum itu pasti pelanggaran etika,” ujar Syafii setelah menjalin koordinasi dengan jajaran Polda Kalimantan Timur di Kantor Polda Kaltim, Kamis (20/4).
Dia menegaskan, MKD memiliki Standar Oprasional Prosedur (SOP) dalam menjalankan aturan penegakan hukum. Hal lain yang ditandaskannya adalah, masalah yang masih dalam dugaan pelanggaran hukum pada anggota dewan sebaiknya tidak perlu diumbar di media, karena jika dugaan tidak terbukti nama baik anggota yang sudah tercemar sulit dipulihkan.
“Kita inginkan bahwa proses hukum terhadap Anggota DPR itu harus benar-benar sesuai SOP, jangan kemudian masih dalam dugaan melakukan pelanggaran sudah ‘difestifalisasi’ di media. Nah itu kan menghilangkan marwah, harkat dan martabat anggota DPR. Karena itu, kita bersoasialisasi kepada seluruh aparat penegak hukum tanah air, apabila ada kasus pelanggaran hukum yang dilakukan Anggota DPR RI itu langsung dilaporkan ke MKD. Kami akan membantu agar proses itu berjalan sesuai aturan yang ada,” jelas Syafii
Meski tidak dipublikasikan, namun dia menjamin proses hukum bisa berjalan dengan lancar dan sesuai dengan SOP. Hal ini semata-mata demi menjaga nama baik Anggota Dewan yang belum terbukti melakukan pelanggaran. Dalam hal ini MKD bertugas menjaga harkat dan martabat Anggota Dewan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby