Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini memaparkan, tugas MKD ada dua, pertama adalah pencegahan, yang kedua penindakan. Dia melanjutkan, kalau penindakan maka sudah masuk dalam proses persidangan dalam MKD, sementara dalam pencegahan dilakukan sosialisasi.
“Apalagi yang bisa MKD lakukan kecuali mensosialisasikan aturan-aturan yang ada di MKD kemudian memberikan himbauan-himbauan agar anggota DPR tidak melakukan pelanggaran etika,” kata Syafii.
Dia pun mengungkapkan, MKD juga bertugas menyampaikan kepada kepada fraksi-farksi di DPR tentang absensi kehadiran Anggota Dewan di paripurna, rapat di AKD ataupun rapat di Pansus. “Ini kan juga upaya-upaya yang kita lakukan agar mereka bisa mematuhi. Selain itu kita anggota DPR, tidak boleh bangga dengan produk-produk luar negeri, tidak boleh ke dugem. Itu sudah diatur, itu kita sosialisasikan,” ungkap Syafii.
Dia menambahkan, ada tiga pelanggaran yang ditetapkan oleh MKD, ringan, sedang, dan berat. Pelanggaran ringan konsekuensinya dinasihati, pelanggaran sedang dipindahkan dari komisi atau diturunkan jabatan, dan jika melakukan pelanggaran berat ada dua hukuman, bisa diskrors minimal tiga bulan tapi bisa juga diberhentikan sesuai dengan fakta-fakta yang ditemui MKD.
Laporan: Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby