(Kiri ke kanan) Anggota DPR nonaktif Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo, Surya Utama alias Uya Kuya, Ahmad Sahroni dan Adies Kadir saat hadir dalam sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR sedangkan untuk anggota DPR nonakatif Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan hukuman tambahan dengan memperpanjang masa nonaktif sebagai anggota DPR. Aktual/TINO OKTAVIANO

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano