Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait laporan yang disampaikan Menteri ESDM Sudirman Said tentang adanya dugaan pencatutan nama presiden oleh oknum DPR bertujuan untuk meminta saham dalam perpanjangan konsesi PT Freeport.
Pasalnya, sambung Fadli, MKD memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan apakah laporan itu ditindaklanjuti atau tidak.
“Kalau misalnya memang dalam jangka 14 hari apakah laporan ini layak untuk diteruskan atau tidak, kalau diteruskan maka harus dipanggil pihak-pihak terkait itu termasuk CEO PT Freeport,” kata Fadli, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (18/11).
Ketika ditanyakan, apakah pemanggilan itu juga dapat ditujukan kepada Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan, menyusul namanya yang disebut hampir sabanyak 16 kali dalam percakapan tersebut?. Politikus Gerindra itu mengatakan semua kemungkinan bisa saja.
“Iya bisa saja begitu, kan mengenai materinya kita tidak tahu sesungguhnya seperti apa, ada beredar transkip tetapi menurut keterangan pak Novanto tidak sepenuhnya benar, dan MKD sendiri pun mengatakan begitu yang beredar tidak seperti itu,” ujar dia.
Ia menantang Sudirman untuk segera menyerahkan rekaman percakapan kepada MKD.
“Dan sekarang katanya ada rekaman, laporkan dong jangan digoreng-goreng lagi, kalau dia (Menteri ESDM) punya, hari ini disampaikan dong. Jadi jangan hanya test the water dengan transkip saja,” tandas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang