Jakarta, Aktual.com — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Ridwan Bae mengatakan bahwa sidang etik terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto harus segera dihentikan atau dinyatakan aduan tidak memenuhi syarat.

Hal itu menyusul adanya surat pernyataan penolakan Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Maroef Sjamsoeddin untuk memberikan rekaman asli kepada MKD yang saat ini berada di Kejaksaan Agung.

“Kalau itu (rekaman asli) tidak ada, saya mohon masyarakat bisa mengerti dan pahami, MKD berpendapat sidang akan ditunda sampai ada rekaman aslinya atau tidak cukup bukti kita melakukan tindakan, atau aduaan tidak memenhui syarat,” ucap Ridwan, saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (10/12).

Pasalnya, sambung dia, persidangan akan berjalan percuma jika pihak teradu yakni Setya Novanto tidak mau berkomentar atas bukti rekaman percakapan yang dimiliki MKD, lantaran bukti tersebut ilegal adanya.

“Karena bagaimana pun, meski kita periksa seribu orang sekalipun, jika teradu mengatakan tidak mau berkomentar diatas bukti ilegal sebab persidangan tidak punya yang asli, kita mau apa? karena ini kan persidangan etik,” tandas politikus Golkar itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang