Menteri ESDM Sudirman Said memberikan keterangan pers tentang pencapaian kinerja Sub Sektor Pertambangan Mineral dan Batu Bara Semester I Tahun 2016 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (21/7). Kementerian ESDM menyatakan hingga Juni 2016 sebanyak 534 dari 4.023 Izin Usaha Pertambangan (IUP) non Clean and Clear (CnC) atau yang tidak memenuhi peraturan telah dicabut izinnya, sementara itu 1.079 IUP diantaranya telah mendapat rekomendasi dari gubernur setempat untuk mendapat status CnC. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/16.

Jakarta, Aktual.com-Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Muhammad Syafi’i berpendapat rehabilitasi nama Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harusnya dilakukan oleh mantan Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor kasus ‘papa minta saham’.

“Jadi kalau memang Mahkamah Konstitusi (MK) membuktikan bahwa rekaman yang dibawa itu tidak asli, yang paling berdosa adalah Sudirman Said,” kata Safi’i, di komplek Parlemen, Senayan, Kamis (15/9).

Politisi Gerindra ini menilai tugas MKD dalam kasus itu sudah tuntas. Terlebih Novanto mengundurkan diri sebagai Ketua DPR RI sebelum MKD mengambil keputusan.

“Sebelum MKD memberikan keputusan, kan ketua sudah mengundurkan diri jadi dia mundur itu bukan akibat dari keputusan MKD itu yang perlu dicatat. Jadi apa yang mau di rehabilitasi oleh MKD,” ujarnya.

Ia menambahkan harusnya Sudirman meminta maaf kepada Novanto setelah keputusan MK mengabulkan gugatan mantan Ketua DPR RI yang menyatakan rekaman yang menjadi bukti laporan ke MKD tersebut dinilai ilegal.

“Harus, kalau memang manusia Indonesia yang memahami peradaban Indonesia harus minta maaf ,rehabilitasi itu karena pengaduannya palsu,” tandas anggota komisi III DPR RI.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang