Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua MPR Zulkifli Hasan.

Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan laporan tersebut akan dibahas dam rapat MKD pada tanggal 5 Oktober mendatang.

“Kita kan ada rapat tanggal 5 (Oktober). Kemungkinan tanggal 5 akan kita bahas laporan-laporan yang masuk, bukan cuma soal laporan Ketua MPR aja. Yang lain-lain kan ada beberapa perkara yang dilaporkan,” ujar Sufmi di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9).

Politikus Partai Gerindra ini menuturkan, laporan dugaan pelanggaran etik oleh Zulkifli Hasan yang dilayangkan oleh sekelompok orang yang menamakan dirinya Kaukus Indonesia Hebat (KIH) perlu diverifikasi terlebih dahulu oleh Tenaga Ahli (TA) dan Sekretariat MKD.

“Begini, kan itu diduga melanggar kode etik. Tapi kemarin juga kita harus simpulkan dugaan pelanggaraan kode etik itu dugaannya di pasal mana kan berdasarkan verifikasi,” jelasnya.

Saat disinggung apakah akan memanggil saksi-saksi dalam memproses laporan dugaan pelanggaran etik Zulkifli Hasan, Sufmi mengaku masih memeriksa pelaporan KIH tersebut. Sebab, harus ada syarat-syarat yang dipenuhi agar perkara dapat disidangkan.

“Itu belum. Nanti kan kita baru kesimpulan kalau memenuhi syarat baru disidang. Kalau disidang kan teradu pengadu mesti diundang,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh: