Jakarta, Aktual.com — Staf Khusus Menteri ESDM Said Didu dan Kepala Pusat Informasi Publik Kementrian ESDM Hufron Asrofi menyerahkan bukti rekaman percakapan yang diduga Ketua DPR Setya Novanto dengan Petinggi PT. Freeport Indonesia kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan pihaknya akan langsung memveifikasi bukti rekaman berbentuk USB itu untuk kemudian dirapatkan dan diserahkan kepada Bareskrim.
“Tentu kami di MKD akan langsung verifikasi besok tentang bukti rekaman original dalan bentuk USB. Hasil verifikasi akan kita rapatkan di tingkat pimpinan dan anggota forum. Dan akan kita serahkan ke Bareskrim untuk memeriksa originalitas suaranya,” ujar Junimart di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11).
Menurutnya, rekaman tersebut perlu dibawa ke Bareskrim untuk mencocokkan antara rekaman dalam bentuk USB dengan transkrip yang diserahkan Menteri ESDM Sudirman Said, Senin kemarin, (18/11). Namun, terlebih dulu MKD juga akan mentranskip rekaman tersebut.
“Ya, karena kan di sana ITnya. Besok kita verifikasi dulu. Kita kan akan cocokan juga, antara USB yang kita terima dan kita akan bentuk transkip juga, sama nggak dengan yang pertama. Karena ada informasi putus-putus, ini mau kita cocokan,” jelasnya
Sementara, terkait, adakah indikasi korupsi dalam rekaman itu, Junimart mengatakan pihaknya hanya menangani pelanggaran kode etik. Kalaupun ada indikasi, Anggota Komisi III ini mempersilahkan Menteri ESDM melapor ke lembaga lainnya.
“Nggak lah, kita nggak bicara ke sana. Kita bicara dalam ranah kode etik, Etika, Integritas anggota DPR. Kami hanya dalam ranah penegakan kode etik. Silakan Pak Menteri melanjutkan ke lembaga lain,” paparnya
Namun, MKD pun juga belum bisa memutuskan apapun perihal sanksi jika nanti terbukti ada pelanggaran.
“Ya nanti kita akan putuskan. Sanksi ? Ringan, sedang, berat,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh: