Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Surahman Hidayat (kiri) bersama Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang (kanan) saat memimpin sidang etik kasus Setya Novanto di Ruang Rapat MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015). Sidang Putusan MKD terkait dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto Soal rekaman percakapan antara Setya Novanto dengan Maroef Sjamsoeddin soal pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam Perpanjangan kontrak kerja Freeport. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Jakarta, Aktual.com — Setya Novanto resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR sebelum putusan sanksi dugaan pelanggaran etik atas kasus papa minta saham. Novanto melalui tenaga ahli menyerahkan surat pengunduran diri ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)

“Ini ada surat pernyataan pengunduran diri sebagai Ketua DPR. Untuk menjaga harkat dan martabat dan demi menciptakan ketenangan dengan ini saya menyampaikan surat
pengunduran diri,” demikian kutipan surat pengunduran diri Novanto yang dibacakan Ketua MKD Surahman Hidayat di ruang MKD, Rabu (16/12)

Setelah sempat mengadakan rapat tertutup usai menerima surat, Surahman membacakan rumusan hasil putusan MKD dengan menghentikan kasus tersebut bersamaan dengan pernyataan pemberhentian Setya Novanto sebagai ketua DPR.

“Sidang MKD terkait laporan surat Sudirman Said atas dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto dinyatakan ditutup, dengan menerima surat pengunduran diri sebagai Ketua DPR periode 2014/2019 tertanggal 16 Desember 2015.”

“Terhitung sejak Rabu, 16 Desember 2015, Saudara Setya Novanto dinyatakan berhenti sebagi ketua DPR,” ujar Surahman

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu