Jakarta, aktual.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menetapkan bahwa Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tetap berstatus sebagai anggota DPR RI, meskipun sebelumnya sempat menyatakan pengunduran diri. Menyikapi keputusan tersebut, Fraksi Gerindra DPR memastikan akan segera mengaktifkan kembali Sara—sapaan akrab Rahayu—sebagai anggota DPR.
Sebelumnya, setelah Sara menyampaikan pengunduran diri secara lisan, Fraksi Gerindra menonaktifkannya sementara sembari menunggu proses di Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra. Namun, baik MKP Gerindra maupun MKD DPR akhirnya menolak pengunduran diri tersebut.
“Kami akan mengaktifkan lagi Sara sebagai anggota DPR setelah sebelumnya dinonaktifkan,” ujar Sekretaris Fraksi Gerindra DPR, Bambang Haryadi, saat dikonfirmasi pada Jumat (31/10/2025).
Bambang menjelaskan bahwa Fraksi Gerindra mengikuti seluruh mekanisme internal yang berlaku di DPR. “Kami di Fraksi Gerindra mengikuti mekanisme internal DPR,” tegasnya.
Keputusan MKD untuk mempertahankan status keanggotaan Sara diumumkan melalui rilis resmi yang diterima pada Kamis (30/10). Dalam keterangan tertulis tersebut, MKD menjelaskan bahwa keputusan diambil dalam rapat internal pada Rabu (29/10), yang dipimpin oleh Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam dan dihadiri empat dari lima unsur pimpinan serta delapan anggota MKD.
MKD menegaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang diterima pada 16 Oktober 2025 dan menjadi dasar penelaahan sesuai ketentuan tata beracara MKD.
“Setelah mempertimbangkan aspek hukum, tata beracara MKD, serta keputusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029,” demikian bunyi keterangan tertulis MKD DPR.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















