Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR merubah formasi anggotanya saat rapat pleno pengambilan keputusan laporan Menteri ESDM Sudirman Said terhadap Ketua DPR Setya Novanto, terkait pencatutan nama presiden dalam perpanjangan kontrak PT. Freeport.

Anggota MKD Dadang S Muchtar mengatakan perombakan formasi anggota MKD tidak berpengaruh dalam proses pengambilan keputusan.

“Sebetulnya pergantian anggota ini biasa, tidak berpengaruh. Mungkin karena persoalannya sangat urgen, fraksinya mengganti anggotanya sementara di MKD. Ya mungkin karena memang ada yang benar-benar ada perlu lain yang tidak bisa digantikan,” ujar Dadang di Jakarta, Rabu (25/11).

Politikus Partai Golkar ini menegaskan, tak ada intervensi yang dilakukan fraksi-fraksi di DPR dengan merombak anggotanya di MKD. Dalam prosesnya nanti, sidang Setya Novanto di MKD akan diisi znggota yang mengerti menjalankan sidang etik.

“Tidak ada orang Golkar bertahan, ada KMP bertahan dalam proses kasus Novanto. Ini yang menilai semua orang-orang yang mengerti dari semua fraksi,” tegasnya.

Dipastikan, MKD akan melakukan sidang kasus Setya Novanto secara transparan. Saat ada perubahan anggota MKD oleh beberapa fraksi, perkara kasus Ketua DPR itu tetap disidang sesuai penafsiran ahli bahasa hukum Yayah Bachria Mugnisjah, yang telah dimintai keterangan akademiknya terkait frasa ‘dapat’ dalam Bab IV Pasal 5 ayat (1) tentang tata beracara MKD, yang sempat menuai perdebatan.

“Jadi jangan didramatisir ada BKO atau perubahan formasi anggota MKD nanti gimana-gimana. Kan persoalannya Novanto sudah berjalan di MKD, tinggal dilanjutkan gitu kan tidak perlu ada yang ditutupi,” terang dia.

MKD pada Selasa (24/11) kemarin, telah memutuskan laporan Menteri sudirman Said bisa dilanjutkan ke persidangan etik.

Artikel ini ditulis oleh: