Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua MKD DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, telah melakukan pembohongan terhadap sidang mahkamah, terkait keberadaan rekaman original percakapan tentang ‘papa minta saham’.

Karena dalam persidangan kemarin (Kamis, 3/12) kata Dasco, Maroef Sjamsoeddin sebagai saksi mengatakan jika rekaman original telah disita pihak Kejaksaan Agung.

“Ternyata dari surat yang diterima dari pihak kejaksaan. Rekaman itu diserah terimakan, itu saksi sudah bohong kepada MKD, dia bilang alat buktinya diambil kejaksaan ternyata dia serah terimakan sendiri, itu kan suatu kebohongan,” tegas Dasco usai menggelar rapat internal MKD, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (6/12) malam.

Menurut Dasco, dari hasil keputusan rapat internal disepakati untuk meminta rekaman original yang dilakukan Maroef Sjamsoeddin terkait pertemuan tersebut. Yang kemudian, sambung dia, akan dilakukan validasi untuk memberikan keyakinan mahkamah dalam melakukan proses lanjutan.

“Kita ingin melihat originalitas dari rekaman tersebut, apakah sama atau tidak dengan copy yang diberikan (saksi dan pengadu). Nah, baru ketika itu sudah dipastikan original, semua suara yang dipastikan si a, si b dan lainnya akan kita panggil dalam sidang berikut,” tandas politikus Gerindra itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang