Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan segera mengambil sikap atas masalah penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).

Hal ini dikatakan Wakil Ketua MKD DPR Sarifuddin Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/11). Sikap itu akan diputuskan MKD dalam rapat internal hari ini.

“Hari ini MKD akan ambil sikap, saya sudah koordinasi dengan para pimpinan MKD, kita akan segera lakukan rapat,” ujar Sudding.

Sudding mengatakan, pihaknya memahami bahwa saat ini Setya Novanto sudah menjadi tahanan KPK. Dalam konteks ini, kata dia, sesuai dengan Pasal 37 dan Pasal 87 Undang-undang MD3 bahwa pergantian pimpinan dewan itu bisa dilakukan manakala yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya secara berkelanjutan dan atau selama tiga bulan tidak bisa melaksanakan tugasnya.

Namun, menurutnya, Setya Novanto tidak bisa lagi melaksanakan tugas sebagai ketua DPR karena sudah ditahan KPK. “Dan saya kira ini juga menyangkut masalah marwah dewan ya sesuai yang diamanatkan dalam tata tertib dan hukum acara MKD,” kata Sudding.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid