Jakarta, Aktual.com – Usulan dikembalikannya jabatan Ketua DPR kepada Setya Novanto oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) semakin menguat pasca dikabulkannya permohonan peninjauan kembali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rekaman ilegal kasus “Papa Minta Saham”.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengatakan bahwa MKD tidak dalam posisi mengembalikan yang bersangkutan sebagai ketua DPR.
“Kami hanya mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan saudara Setya Novanto yang didasarkan pada bukti rekaman yang dilaporkan saudara Sudirman Said sebagai pengadu,” ujar Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9).
“Berdasarkan putusan MK yang kami jadikan dasar, maka kami kabulkan peninjauan kembali pada proses persidangan di MKD yang dilakukan,” tambahnya.
Sudding menuturkan, proses persidangan etik dengan bukti rekaman tidak sah itulah MKD menganggap telah merendahkan harkat, martabat, dan nama baik Novanto hingga dia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua DPR.
“Dalam posisi seperti itu karena kami memutar rekaman yang tidak berdasar, sesuai putusan MK maka kami punya kewajiban kembalikan harkat dan martabat yang bersangkutan,” jelas anggota komisi III DPR itu.
Lebih lanjut, Sudding mengakui adanya perbedaan pendapat dalam keputusan pemulihan harkat dan martabat, serta nama baik Setya Novanto di DPR. Namun, kata dia, perbedaan hanya sebatas redaksional terhadap keputusan itu saja.
Sebab, MKD tidak pernah memberi putusan sanksi terhadap kasus yang juga dikenal mencatut nama Presiden Jokowi oleh Setya Novanto itu. Pasalnya, ketika persidangan terakhir MKD untuk memberi putusan, Novanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua DPR atas kemauan sendiri.
“Redaksi tentang pemulihan nama baik. Karena ada pemahaman orang yang bisa direhabilitasi ketika ada keputusan,” ungkapnya.
Sudding mengatakan, ada segelintir anggota yang mempertanyakan redaksional untuk pemulihan jabatan itu mengingat tidak ada putusan MKD. “Ada satu dua orang,” sebut Sudding.
Namun, Sudding mengaku lupa siapa anggota dewan etik yang mempertanyakan hal tersebut. Tetapi kenyataannya, semua setuju dengan rehabilitasi nama Novanto.
“Nggak ada yang nggak setuju. Cuma hanya redaksi putusan saja, bahwa semua setuju kabulkan permohonan Setnov, semua bulat,” tandas politikus Hanura itu.
Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan