Jakarta, Aktual.com — Pengamat Politik dari Pol Tracking Institute, Hanta Yudha mengatakan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak dapat mengadili pihak yang bukan anggota dewan.

Hal itu ketika ditanyakan apakah MKD juga harus memanggil Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dalam kasus dugaan permintaan saham PT Freeport.

“MKD itu wilayah sidang etik anggota DPR, jadi arahnya sanksi pada ketua DPR saja. Kalau nama-nama lain itu masuk ranah hukum,” ucap Hanta, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (6/12).

Terkait rencana pemanggilan Muhammad Riza Chalid oleh MKD, Hanta menegaskan jika MKD tidak punya kewenangan apapun terhadap pihak selain anggota dewan.

“MKD fungsinya menegakan etik anggota DPR saja, jadi fokus di anggota saja, di luar itu kita semua tidak bisa diadili oleh MKD,” jelas Hanta.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang