Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengingatkan bahwa setiap tindakan yang dilakukan anggota dewan maupun kesekjenan harus mengacu ketentuan dalam Undang-undang MD3.
Hal itu menanggapi keluhan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Junimart Girsang, yang tidak dapat memeriksa kesekjenan lantaran harus mengantongi izin pimpinan DPR dalam kasus dugaan pelanggaran etika pimpinan DPR yang berkunjung ke AS. Sedangkan, pimpinan DPR Setya Novanto dan Fadli Zon menjadi terlapor etik di MKD.
“Pembuat UU harus punya ketaatan prinsipil kepada peraturan yang ada dan tidak boleh digerakan pada opini (publik) saja. Kita harus digerakan oleh aturan, karena itu ketaatan aturan lebih penting untuk kita tegakan,” ucap Fahri, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (17/9).
Ia menegaskan, jangan sampai ada gelagat untuk melakukan penegakan hukum tetapi justru melanggar ketentuan dengan melakukan tekanan opini.
“Sekretariat DPR ini harus mengikuti UU yang baru, saya khawatir orang yang mungkin baru (menjadi dewan) dia tidak paham konstruksi sistem kerja kita di DPR ini,”
“Kalau dulu (kesekjenan) mono artinya tidak ada kekuatan lain di luar politisi, sekarang dia dalam UU MD3 bahwa Sekjen memimpin kekuatan pendukung dan kekuatan pendukung ada 2 kekuatan pendukung administratif dan kekuatan pendukung keahlian,” tutup Fahri.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang