Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto mengatakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sudah membentuk panel untuk menelisik dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Ivan Haz. Meski demikian, dewan kode etik itu juga manunggu proses hukum di kepolisian.

“Perkara awal yang ditersangkakan yaitu penganiayaan dari asisten rumah tangga yang dulu pernah dilaporkan ke Polda. Sekarang sedang diproses dan prosesnya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undanganan. Tentunya kita sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan, menyerahkan sepenuhnya kepada Polri. Di balik itu memang di MKD sudah mendapat laporan bahwa MKD sudah membentuk tim Panel,” ujar Agus di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/3).

Agus menyebut tim panel dibentuk jika anggota dewan diduga kuat melanggar etika oleh MKD. Sanksi yang akan diberikanpun, kata dia, diperkirakan sanksi berat karena Ivan diduga melakukan pelanggaran berat pula.

“Untuk itu dibentuk panel dimana panel itu tiga orang dari MKD, dan empat orang dari pakar dan (tokoh) masyarakat. Sehingga, proses hukum sedang diperiksa di MKD juga berlangsung,” katanya

Sementara, lanjutnya, dengan terbentuknya Panel, maka MKD dan Kepolisian akan bekerja secara Paralel. Untuk itu, masa kerja MKD yang hanya satu bulan bisa diperpanjang lagi jika perlu.

“Di koridor hukum ditangani Kepolisian, namun masalah pelanggaran etika di sini juga sedang diproses. Mudah-mudahan hasilnya tidak lama lagi,” tandasnya

Untuk diketahui, putra Hamzah Haz itu diduga melakukan dua pelanggaran berat. Yaitu melakukan penganiayaan terhadap salah seorang pekerja rumah tangganya dan dugaan penyalahgunaan narkoba.

Artikel ini ditulis oleh: