Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Surahmah Hidayat (kedua kiri) berjabat tangan dengan Wakil Ketua MKD baru dari fraksi Golkar Kahar Muzakir (kiri) bersama Wakil Ketua MKD lainya Junimart Girsang (kedua kiri) dan Sufmi Dasco usai pelantikan Kahar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/11). Jelang sidang kode etik Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua MKD Hardi Soesilo diganti dengan Kahar Muzakir.

Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hari ini akan memutuskan hasil laporan Menteri ESDM Sudirman Said terkait dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta saham ke PT Freeport Indonesia.

Putusan menyangkut etika kedewanan ini dilakukan MKD setelah sebelumnya mendengarkan keterangan beberapa saksi.

Terkait hal ini pula, pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Pangi Syarwi mengingatkan MKD mengambil keputusan terbaik dari keseluruhan proses sejak Sudirman Said melapor. Bukan sebaliknya, memutuskan perkara etik karena masifnya desakan dan opini publik.

“Kekhawatirannya adalah bagaimana kalau ternyata putusannya tidak sesuai rel. Ingat, negara ini tidak bisa terus dibentuk berdasarkan opini,” tegas Pangi saat dihubungi, Rabu (16/12).

Bisa jadi, keputusan MKD menyatakan seseorang melanggar etik padahal tidak sepenuhnya telah melakukan kesalahan. Bisa juga yang bersangkutan sebenarnya melanggar etik akan tetapi dinyatakan tidak melanggar etik.

Untuk menilai lebih dalam putusan MKD ini, menurutnya bisa dilihat dari rangkaian demi rangkaian jalannya persidangan.

“Misalnya, apakah data yang digunakan sudah otentik. Apakah data-data otentik ini sudah sepenuhnya terpenuhi. Kemudian keterangan informan kunci, saksi terkait. Nyatanya yang terakhir memberikan kesaksian yang bersifat normatif, tidak sepenuhnya membuka keterlibatan Setya Novanto,” ucap Pangi.

Selain data otentik, lanjut dia, diperlukan juga data primer. Misalnya nama pengusaha yang disebut dalam rekaman yang nyatanya diputuskan tidak dipanggil. Begitu halnya mengenai keaslian atau originalitas rekaman yang diberikan Sudirman Said, berikut keengganan Predir Freeport Maroef Sjamsoeddin.

“Rekaman yang asli tanpa dipotong, rekaman yang asli kan dikejagung, sampai sekarang tidak diperoleh MKD. Kita bisa bayangkan putusan MKD dengan data yang tidak otentik,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh: