Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto intruksikan kader Golkar khususnya Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) saat diskusi politik dengan tema "Digital Demokrasi, Generasi Y & Perubahan Strategi Pemenangan Pemilu" di gedung DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (2/8). Setya Novanto mengatakan, Joko Widodo bisa sukses menjadi Presiden RI karena media sosial, popularitas mengantarkan Jokowi jadi Gubernur DKI Jakarta dan akhirnya memenangkan pemilu Presiden 2014. Novanto pun menginstruksikan para kader menggunakan dan memanfaatkan media sosial guna kembali memenangkan Jokowi di Pilpres 2019 mendatang. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com-Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta mencabut sanksi atas hasil keputusan sidang etik terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Meski, MKD harus juga mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Golkar itu terkait rekaman penyadapan ‘Papa Minta Saham’ yang dinyatakan ilegal.

Dasco menjelaskan untuk mencabut sanksi tersebut, Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR itu harus terlebih dahulu mengajukan permohonan sebagai terlapor kepada MKD. Sebab, harus sesuai dengan proses tata beracara.

“Tentunya di MKD juga harus sesuai dengan tata beracara prosesnya tidak bisa serta merta MKD yang buka, kemudian mencabut hasil keputusan yang dahulu,” ujar Dasco di Jakarta, Jumat (9/9).

Setelah Setnov mengajukan permohonan pencabutan sanksi, lanjutnya, MKD akan melakukan rapat internal untuk mengkaji dan mempertimbangkan pencabutan sanksi.

“Jadi ya kita menunggu dari Setnov, bagaimana selanjutnya,” jelas Anggota Komisi III ini.

Dasco pun menuturkan pihaknya menunggu respon dan tindakan dari terlapor. Tetapi, walaupun permohonan pencabutan sanksi itu sudah sampai di MKD, pihaknya akan mengkaji terlebih dulu hasil keputusan MK tersebut. Apakah benar hasil MK itu ada implikasi atau tidak dari hasil sidang di MKD.

Sufmi mengungkapkan, hingga hari ini MKD belum mendapatkan salinan resmi keputusan MK tersebut.

“Kita baru mendengarkan melalui media bahwa gugatan Setnov dikabulkan MK. Tapi belum mendapatkan hasil resmi putusan tersebut,” pungkas Politisi Gerindra ini.

Artikel ini ditulis oleh: