Jakarta, Aktual.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan kembali memeriksa Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran kode etik pada Jumat (3/11).
“Besok (Jumat, 3/11) tinggal dua lagi, khusus memeriksa panitera dan Pak Ketua MK (Anwar Usman),” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (2/11).
Jimly menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ketua MK harus dilakukan lebih dari satu kali karena Anwar Usman mendapatkan laporan terbanyak terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik.
“Dia mendapatkan sembilan atau 10 laporan dari 21,” ujarnya.
Dari 21 laporan kasus dugaan pelanggaran kode etik atas putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden MK, sekitar 10 di antaranya merupakan laporan yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman.
Saat ini, MKMK telah menyelesaikan 19 laporan dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik kepada sembilan hakim konstitusi. Dua laporan lainnya akan disidangkan pada Jumat (3/11).
“Jadi kami sudah menyelesaikan sidang hari ini sebanyak 19 laporan, besok tinggal dua lagi, jadi total 21 laporan,” ujar Jimly.
Jimly menegaskan bahwa MKMK akan berupaya memberikan putusan terbaik mengenai perkara dugaan pelanggaran kode etik atas putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
MKMK pada Kamis (2/11) telah memeriksa tiga orang hakim konstitusi, dan Jimly menyatakan bahwa hakim konstitusi serta anggota MKMK Wahiduddin Adams paling bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik dari sembilan hakim konstitusi lainnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil