Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pemeriksaan terhadap hakim konstitusi di Jakarta, Kamis (2/11).

Jakarta, aktual.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memulai pertemuan untuk membahas keputusan terkait dugaan pelanggaran etika yang melibatkan Anwar Usman dan lainnya. Pertemuan ini dilakukan dengan tingkat kerahasiaan yang tinggi.

“Rapat internal tertutup,” kata Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono saat dihubungi, Senin (6/11).

“Rencana pagi ini pukul 09.00 WIB,” sambungnya.

Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie, yang menjabat sebagai Ketua MKMK, telah mengungkapkan niatnya untuk melakukan pertemuan terkait keputusan terkait dugaan pelanggaran etika yang melibatkan Anwar Usman dan lainnya. Pernyataan tersebut disampaikan setelah dia bertemu dengan tiga hakim konstitusi, yaitu Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin, pada hari Kamis (2/11) yang lalu.

“Mulai Senin (akan berunding),” kata Jimly kepada wartawan di gedung MK, Jakpus.

“Draf putusan sudah ada, cuma (isi) belum yang rincinya,” lanjutnya.

Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa mereka merasa dapat mencapai kesepakatan dalam satu hari ketika berunding mengenai keputusan terkait dugaan pelanggaran etika. Setelah tahap perundingan tersebut selesai, MKMK akan melanjutkan dengan menjadwalkan sidang untuk pembacaan keputusan.

“Cuma bertiga (yang berunding). Kalau 9 kan, 9 sarjana hukum kan begitu berkumpul banyak pendapatnya. Kalau cuma bertiga gini, bisalah. Apalagi udah tua-tua, kalau masih muda itu suka berdebat ke sana kemari,” ujarnya.

Sebanyak sembilan hakim konstitusi telah menghadapi sidang MKMK. Mereka meliputi Ketua MK, Anwar Usman, serta Hakim Konstitusi lainnya, yaitu Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain