Jakarta, aktual.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan surat peringatan kepada hakim Anwar Usman. Peringatan tersebut diberikan menyusul catatan kehadiran Anwar yang dinilai rendah dalam rapat dan persidangan sepanjang 2025.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengungkapkan hal itu saat membacakan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK tahun 2025. Ia menegaskan MKMK secara aktif menjalankan fungsi pengawasan untuk menjaga marwah dan kehormatan Mahkamah Konstitusi.
“Bahwa berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan sejumlah 264 putusan,” ujar Palguna seperti dikutip dari situs resmi MK, Jumat (2/1/2026).
Selain menyoroti kehadiran, Palguna juga mengingatkan para hakim konstitusi agar mewaspadai persepsi publik terhadap potensi pelanggaran etik yang bisa muncul dari aktivitas di luar persidangan, termasuk penggunaan media sosial dan kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan tugas konstitusional.
Dalam kesempatan itu, Palguna menyebut MKMK telah menerbitkan surat bernomor 41/MKMK/12/2025 berupa peringatan kepada Anwar Usman. Surat tersebut terkait pemantauan pelaksanaan kode etik, khususnya mengenai kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim.
“Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman SH MH. Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyawaratan hakim,” ujar Palguna.
Data yang dipaparkan menunjukkan Anwar menjadi hakim dengan jumlah ketidakhadiran tertinggi. Dari 589 sidang pleno yang digelar MK sepanjang 2025, Anwar tercatat hadir 508 kali dan absen 81 kali. Ia juga tidak hadir dalam 32 dari 160 sidang panel, serta 32 kali absen dari rapat permusyawaratan hakim (RPH), dengan tingkat kehadiran sekitar 71 persen.
Palguna tidak merinci penyebab absensi tersebut. Namun sebelumnya, pihak MK pernah menyatakan Anwar sempat sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit sehingga tidak dapat mengikuti sejumlah persidangan.
Dalam laporan kinerja MKMK, Palguna juga menyampaikan bahwa sepanjang 2025 lembaganya menggelar 16 kali rapat dan empat kali persidangan. Tercatat ada enam laporan masyarakat serta dua temuan dari pemberitaan media terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Dari total laporan dan temuan itu, lima laporan dan satu temuan dinilai tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi. Laporan tersebut tetap ditanggapi melalui surat balasan disertai penjelasan alasan tidak dipenuhinya syarat formil.
“Terhadap dugaan pelanggaran yang dikategorikan sebagai perkara yang harus diputus, Majelis Kehormatan tidak meregistrasinya sebagai ‘temuan’ karena tidak memenuhi syarat sebagai temuan, sehingga Majelis Kehormatan menindaklanjutinya dengan memberikan keterangan pers pada Kamis, 11 Desember 2025,” jelas Palguna.
Di akhir laporannya, MKMK menyampaikan dua rekomendasi utama kepada MK, yakni pembahasan perubahan PMK Nomor 11 Tahun 2024 tentang MKMK serta revisi PMK Nomor 09/PMK/2006 mengenai pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















