Jakarta, Aktual.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan untuk mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. Keputusan ini diambil setelah MKMK memeriksa Anwar terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku tidak patut seorang hakim konstitusi.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, akan memimpin penyelenggaraan pemilihan pengganti Anwar Usman dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini diucapkan.
“Memerintahkan Wakil Ketua MK dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Jimly, Juru Bicara MKMK, di Gedung MK, Jakarta Pusat, hari ini.
Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melanggar kode etik yang berlaku. Putusan ini mengacu pada penanganan perkara uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia Capres Cawapres.
MK telah mengabulkan gugatan terkait syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden, membuka peluang bagi kandidat yang belum mencapai usia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.
Keputusan ini juga mempengaruhi arena politik nasional, terutama partisipasi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi dan keponakan dari Anwar Usman. Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi politik nasional tahun depan.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi
Arbie Marwan