Jakarta, Aktual.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengambil keputusan penting terkait gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA). MKMK menyatakan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak dapat ikut memeriksa perkara ini.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dalam pernyataan resminya di Gedung MK, Jakarta, hari Selasa (7/11), menyatakan bahwa permintaan BEM UNUSIA untuk tidak melibatkan Hakim Anwar Usman dalam pemeriksaan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 telah diterima dan dibenarkan.

“Permintaan pelapor BEM Unusia agar tidak mengikutsertakan hakim terlapor dalam pemeriksaan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 dapat dibenarkan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11).

Gugatan ini diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum UNUSIA, Brahma Aryana, dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023. Brahma didampingi oleh kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah.

Perkara ini berkaitan dengan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang telah mengalami penambahan norma oleh MK melalui putusan perkara No 90/PUU-XXI/2023.

MK menambahkan ketentuan yang menyatakan bahwa syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.”

Sebelumnya, MKMK telah menjatuhkan sanksi etik berat kepada Anwar Usman dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.

MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk menyelenggarakan pemilihan pengganti dalam waktu 2×24 jam.

Selain itu, Anwar Usman dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan lagi sebagai ketua MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Berdasarkan peraturan MK Nomor 1 Pasal 41 Tahun 2023 tentang MKMK, terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang dapat diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik.

Sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat diberikan untuk pelanggaran etik berat, sementara sanksi teguran lisan atau tertulis dapat diberikan untuk pelanggaran etik ringan.

Sidang perdana pengujian materi Putusan MK terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden akan digelar oleh MK pada Rabu (8/11) pukul 13.30 WIB.

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi
Arbie Marwan