Arsip foto - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna memimpin sidang putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi M.A Guntur Hamzah di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/4/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Arsip foto - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna memimpin sidang putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi M.A Guntur Hamzah di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/4/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

Jakarta, aktual.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) segera memutus laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku serta konflik kepentingan Hakim Konstitusi Adies Kadir pada pekan ini.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menjelaskan pihaknya sedang melaksanakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) setelah sidang mendengarkan keterangan pelapor dan meminta keterangan terlapor digelar pekan lalu.

“Ini kami sedang RPH. Nanti saya kabari, ya (jadwal sidang pengucapan putusan). Ya, rencananya dalam minggu ini,” ucap Palguna saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (25/2).

Meski belum membeberkan jadwal rincinya, Palguna memastikan sidang pengucapan putusan tersebut akan digelar secara terbuka untuk umum. “Hukum acaranya menentukan demikian,” katanya.

Sebelumnya, pada Kamis (19/2), MKMM telah meminta keterangan Adies Kadir yang dilaporkan karena diduga melanggar kode etik dan terlibat konflik kepentingan dalam pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI.

Dikutip dari Antara, Palguna menyatakan tidak bisa menjelaskan lebih lanjut perihal isi keterangan yang disampaikan Adies Kadir maupun substansi lain yang didalami kepada hakim konstitusi usulan DPR RI itu.

Keterangan Adies Kadir didengar setelah Majelis Kehormatan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor pada Kamis (12/2).

Adapun Adies Kadir, salah satunya, dilaporkan oleh 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Dia dilaporkan karena pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta peraturan perundang-undangan.

Dalam laporannya, CALS mendalilkan pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi yang menggantikan Arief Hidayat tidak pantas karena dilakukan setelah Komisi III DPR RI memilih calon lain, yakni Inosentius Samsul.

Di samping itu, CALS juga memandang Adies Kadir, dengan latar belakangnya sebagai politisi, memiliki potensi konflik kepentingan yang besar ketika mengadili perkara, baik pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.

Maka dari itu, CALS melalui laporannya meminta MKMK untuk memberhentikan Adies Kadir dari jabatan hakim konstitusi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain