Surabaya, Aktual.com – Tim laka lantas dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur, Senin (30/11) menggelar olah TKP kecelakaan mobil Lamborgini di jalan Manyar Surabaya.

Dalam olah TKP tersebut, polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi. Para saksi juga diminta menujukkan posisi para korban dan mobil Lamborghini saat kejadian laka maut tersebut.

Kanit Laka Lantas Polrestabes Surabaya, AKP Adhika Ginanjar Wibisana, mengatakan dari hasil olah TKP sementara, kecelakaan diduga akibat dari pengemudi ugal-ugalan. Terlebih lagi, lanjutnya, pengemudi diduga kurang mahir dalam mengemudikan mobilnya.

“Jadi setelah olah TKP dan meminta kronologis dari beberapa saksi, diduga pengemudi memang mengemudikan secara ugal-ugalan,” ujarnya.

Hasil olah TKP, lanjutnya, akan dipelajari untuk memastikan penyebab pastinya kecelakaan tersebut, yang menewaskan satu orang dan dua orang lainnya luka patah kaki.

Adhika menjelaskan, pengemudi bernama Wiyang Lautner ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar undang-undang DLLAJ dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, (http://www.aktual.com/satu-meninggal-dan-dua-luka-akibat-ditabrak-mobil-mewah/) mobil mewah Lamborgini pada Minggu (29/11) pagi, mengalami kecelakaan, yang menabrak satu orang penjual susu dan dua orang pembeli.

Kecelakaan tersebut diduga akibat aksi balap liar dengan satu mobil mewah lainnya yakni, Ferari.

Artikel ini ditulis oleh: