Malang, Aktual.com – Mobilitas masyarakat Kota Malang, Jawa Timur diperketat pada saat pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat pada 3-20 Juli 2021.
Dalam pengetatan itu, pihak Polres Kota Malang menyiapkan kurang lebih 350 personel gabungan untuk pengawasan PPKM Darurat, dalam upaya menekan laju penyebaran virus Covid-19.
“Ada sekitar 350 personel gabungan. Kemarin malam, kami sudah melakukan patroli skala besar, untuk mengingatkan dan mengimbau masyarakat bahwa PPKM Darurat telah diberlakukan,” kata Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (3/7).
Polresta Malang Kota bersama personel gabungan melakukan pengawasan ketat pada beberapa titik yang dianggap menjadi salah satu pusat mobilitas, dan aktivitas warga di Kota Malang.
Menurutnya, beberapa titik tersebut di antaranya adalah pengendalian mobilitas pintu keluar tol Madyopuro, dan pembatasan mobilitas di Jalan Besar Ijen, serta kawasan Jalan Agus Salim, Kota Malang. Pengetatan itu, bertujuan untuk meminimalisasi aktivitas warga selama PPKM darurat.
Dia menambahkan, pihaknya akan terus mengingatkan masyarakat untuk patuh menerapkan protokol kesehatan dalam upaya menurunkan penyebaran virus Covid-19. Personel yang bertugas, akan mengedepankan sikap profesional dan humanis.
“Saya sudah menyampaikan kepada personel, tidak usah melakukan perdebatan. Sampaikan pengertian, yang sifatnya manusiawi. Kita tetap melakukan pendekatan secara profesional, dan humanis,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara