Jakarta, Aktual.com —Berpura-pura menjadi anggota polisi gadungan, Rusnandar pria berusia 31 tahun ini terpaksa digelandang ke Kepolisian Sektor Johar Baru. Pelaku Rusnandar digelandang oleh polisi lantaran nekad melakukan penipuan dan pemerasan dengan menggunakan pistol airsofgun.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Johar Baru Kompol Wiyono, di Mapolsek Johar Baru, Jakarta, Jumat (7/8).

“Jadi, si pelaku ini bawa tanda pengenal Polri. Dia juga bawa pistol softgun jenis Baretta warna silver,” katanya.

Wiyono menambahkan saat beraksi pelaku yang melakukan pemerasan terhadap korbannya yang bernama Agung Setiawan yang meminta uang secara paksa sebesar Rp3 juta.
“Jadi pelaku minta Rp3 juta, tapi korban baru kasih Rp2,5 juta. Kejadiannya ini pagi kemarin pukul 10.00 WIB. Korban berjanji akan memberikan sisanya lagi malam hari seusai tutup toko,” tambah Wiyono.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Rusnandar pun dijebloskan ke Hotel Prodeo Mapolsek Johar Baru dengan dijerat Pasal 368 dengan ancaman lima tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid