Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad dalam acara 'Pemanfaatan Data E-KTP untuk Percepatan Pembukaan Rekening Investasi di Pasar Modal serta Peningkatan Kualitas Data Investor‎' di Gedung Bursa Efek Indnesia (BEI), SCBD Sudirman, Jakarta, Selasa (22/11/2016). KSEI melakukan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dalam pelayanan jasa pasar modal, yang akhirnya mempercepat dan mempermudah proses pembukaan rekening investasi di pasar modal. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau masih banyaknya aksi investasi ilegal dengan modus operandi yang semakin canggih dan bervariasi. Kendati sudah ada Satgas Waspada Investasi yang dikoordinasikan oleh OJK, tetap masih banyak terjadi aksi penipuan investasi ilegal.

Hal itu seperti dikaui oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad. Menurutnya, kejahatan investasi ilegal masih tetap banyak dengan modus operandi yang bervaritif dan terus berkembang maju. Sehingga peran Satgas Waspada Investasi harus lebih kuat lagi.

“Dan untuk memberantas investasi ilegal itu, memang peran Satgas Waspada Investasi harus terus diperkuat perannya. Salah satunya dengan menambah jumlah keanggotaan Tim Satgas, salah satunya akan mengajak PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” tandas Muliaman saat seminar Optimalisasi Peran Satgas Waspada Investasi, di Jakarta, Selasa (11/4).

Sejauh ini, kata Muliaman, anggota Tim Satgas ada tujuh instansi dan kementerian. Dan di tahun ini, akan ada empat anggota baru yaitu selain PPATK, juga ada Bank Indonesia, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri dan PPATK.

“Dalam waktu dekat empat anggota baru Satgas Waspada Investasi itu akan resmi masuk,” tuturnya.

Tujuh anggota Satgas Waspada Investasi yang sudah ada adalah Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan OJK sebagai ketua dan koordinator.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka