Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengungkap penyelundupan sabu seberat 30 kilogram dari Malaysia. Penyelundupan dilakukan dengan modus disimpan dalam kepala lampu downlight untuk mengelabui petugas.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Kombes Krisno Halomoan Siregar menuturkan, pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan tersangka Sonny di Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat pada 29 Oktober 2018 dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram.
“Dari penangkapan tersebut selanjutnya didapatkan fakta bahwa narkotika jenis sabu (didapatkan) dari Malasyia dengan cara dimasukkan ke dalam lampu downlight sebanyak 8 koli untuk mengelabui petugas,” ujar Krisno di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (20/2).
Setelah dilakukan penyelidikan selama empat bulan, penyidik mendapatkan informasi terkait akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu dengan modus yang sama dari Malaysia. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan berhasil menemukan kiriman paket seperti yang dimaksud.
“Ditemukan paket lampu downlight sebanyak 22 koli dari Malaysia dengan tujuan Surabaya. Setelah dilakukan pengecekan dengan X-ray dapat diketahui bahwa di dalam paket lampu downlight tersebut terdapat narkotika jenis sabu,” katanya.
Polisi kemudian melakukan controlled delivery untuk menangkap pemilik paket tersebut sesuai dengan alamat tujuannya di Surabaya, Jawa Timur. Dari situ, polisi berhasil menangkap tersangka bernama Herman Sutjiono alias Liang pada hari Kamis, 31 Januari 2019.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30.041 gram atau sekitar 30 kilogram yang disembunyikan di dalam lampu downlight.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, tersangka Liang mengaku diperintah oleh seseorang bernama Bobi yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Dia diperintahkan membawa sabu dari Malaysia itu ke Jakarta.
“Tersangka diperintahkan agar membawa sabu ke Jakarta dengan upah sebesar Rp 20 juta di mana uang tersebut akan diberikan setelah sabu tersebut diterima oleh Bobi,” ucapnya.
Untuk tersangka Herman, dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsidair Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dapat diancam hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Artikel ini ditulis oleh: