Padang, Aktual.com – Kepolisian Resor Kota Kota Padang, Sumatera Barat, menangkap dua wanita yang diduga melakukan tindakan pidana penipuan lelang rumah di kawasan Koto Parak, Kelurahan Pisang pada Jumat (11/11).
“Kita menangkap dua orang terlapor dalam kasus ini, namun setelah dilakukan pemeriksaan kami hanya menahan satu orang,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol AKP Abdus Syukur di Padang.
Menurut dia, setelah memeriksa keduanya dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, terlapor yang beridentitas Yeyen Hijri Mael 29 tahun ditahan guna proses hukum lebih lanjut. “Kita menyita satu lembar brosur yang berisi gambar rumah, lokasi dan harga nominal lelang serta dua lembar kuitansi penyerahan uang sebesar Rp56 juta.”
Menurut dia, pelaku menjalankan aksinya dengan modus menyebarkan brosur tanah dan rumah yang akan dilelang dari salah satu bank. Namun ternyata lelang tersebut fiktif. “Saat ini pelaku sudah ditahan dan dititipkan di Polsek Padang Timur.”
Dia mengatakan, dari tiga laporan korban yang diterima masing-masing korban kerugiannya bervariasi. Ditaksir kerugian para korban mencapai ratusan juta rupiah. Menurut dia, setelah dilakukan pemeriksaan, cukup bukti untuk menahan Yeyen Hijri Mael.
Sedangkan ibunya berinisial Im 53 tahun, hanya ditetapkan sebagai saksi karena terbukti tidak terlibat dalam penipuan itu.
Dia mengatakan, ditangkapnya pelaku penipuan ini setelah pihaknya menerima tiga laporan sekaligus dari para korbannya dengan Nomor LP/1357/K/XI/2016/SPKT UNIT III tanggal 11 November 2016, LP/1358/K/XI/2016/SPKT Unit III dan LP/1359/K/XI/2016/SPKT Unit III.
Tindakan penipuan ini terjadi ketika pelaku menyebarkan brosur lelang rumah yang diadakan oleh salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara pada Selasa (27/10). Tergiur dengan tawaran dari pelaku, korban kemudian menyetorkan uang masing-masing hingga puluhan juta rupiah.
Namun setelah uang tersebut disetorkan, ternyata korban tidak kunjung mendapatkan rumah lelang yang dijanjikan oleh pelaku. “Para korban kemudian mendatangi bank tersebut untuk mencari kepastian dan ternyata rumah lelang itu fiktif.”
Tak terima atas kejadian yang menimpanya, korban Nofien Usman 33 tahun, Delita 44 tahun, Yetsi Syafrianti 29 tahun langsung melapor ke Polresta Padang dengan harapan pelaku bisa ditangkap dan menempuh proses hukum. “Mendapatkan laporan, kami langsung penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan mencari bukti.”
Dia menjelaskan, pihaknya masih memeriksa intensif terhadap pelaku untuk mengungkap adanya dugaan masyarakat lain yang juga menjadi korban penipuan lelang rumah bodong ini. “Kita masih dalami kasus ini, kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dari pelaku ini, silahkan melapor ke Polresta Padang.”
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu