Jakarta, Aktual.com – KPK mendalami modus “pinjam bendera” pada kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan lembaga antirasuah saat memeriksa dua pegawai PT BSC Advertising berinisial SYT dan LV sebagai saksi kasus pengadaan iklan Bank BJB, yakni pada 24 Februari 2026.
“Para saksi yang diperiksa didalami terkait dengan praktik-praktik pengondisian pekerjaan di BJB ya. Salah satunya dengan modus pinjam bendera,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Ia menjelaskan dengan modus tersebut, maka pihak-pihak terkait bisa mengerjakan proyek-proyek di Bank BJB.
Sementara itu, dia mengatakan kedua saksi tersebut turut memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan KPK untuk mengungkap perkara tersebut menjadi lebih terang.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar. Kasus ini juga menyeret Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus tersebut. Pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus tersebut.
“KPK mendalami seperti apa komunikasi yang dilakukan dari pihak BJB kepada pihak RK. Apakah komunikasi dilakukan langsung atau juga melalui perantara? Itu semuanya didalami,” ujar Budi.
Ridwan Kamil sendiri membantah kasus tersebut terkait dengan dirinya. Namun, KPK menegaskan, ada keterangan saksi yang menyatakan kasus dugaan korupsi tersebut diketahui dan disetujui Ridwan Kamil.
“Dari saksi lain juga sudah menyampaikan, tentu ada laporan yang disampaikan dari pihak BJB kepada kepala daerah pada saat itu ya,” ujar Budi.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















