Bandung, aktual.com – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN), Moeldoko menyampaikan anggapan Hairul Anas, saksi tim hukum Prabowo-Sandiaga saat memberi kesaksian di sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) itu keliru.

Menurutnya dia tidak pernah memberikan pembekalan yang menggangu nilai demokrasi. Namun ia membenarkan bahwa pernah menjadi pembicara untuk para saksi dalam persiapan menghadapi Pemilu.

“Saya (waktu itu) mengatakan kepada (calon) saksi, hey hati-hati dalam sebuah demokrasi yang mengutamakan kebebasan maka kecurangan itu bisa saja terjadi, jadi kamu para saksi harus hati-hati,” kata Moeldoko di Bandara Husein, Kota Bandung, Kamis (20/6).

Menurutnya inti dari pembekalan tersebut adalah dirinya menyampaikan bahwa para saksi harus hati-hati dalam mengawal proses Pemilu yang bisa saja terjadi kecurangan.

Dia juga menyampaikan bahwa tidak pernah mengajarkan kecurangan kepada saksi. Hal tersebut juga, kata dia, telah diakui oleh Hairul Anas sendiri dalam kesaksiannya.

“Dan itu diakui oleh Anas, dia mengakui bicara seperti ini ‘tidak pernah diajarkan atau dilatih melakukan kecurangan’, dia sendiri mengatakan seperti itu,” kata dia sambil mencontohkan pernyataan Anas.

Sebelumnya diberitakan, saksi fakta Hairul Anas Suaidi mengejutkan sidang sengketa pilpres Mahkamah Konstitusi pada Kamis dini hari (20/6). Anas mengaku pernah mengikuti pelatihan saksi TKN 01 yang menurutnya mencederai demokrasi.

Hairul Anas Suaidi adalah caleg PBB pimpinan Yusril Ihza Mahendra, yang menjadi salah satu partai pendukung pasangan 01. Sebagai caleg, Anas diutus partainya mengikuti pelatihan saksi yang dilaksanakan oleh TKN 01.

Anas menyentak lantai sidang karena membocorkan materi sensitif pada pelatihan tersebut. Salah satu materi yang beliau paparkan adalah materi berjudul “Kecurangan adalah Bagian Demokrasi” yang dibawakan oleh Moeldoko.

Materi tersebut mengusik idealisme dirinya dan beberapa teman-temannya. “Materi ini menjadi bahan pembicaraan kami hingga di kamar,” jelas Anas.

Selengkapnya baca: Hairul Anas Beberkan Materi “Kecurangan Bagian dari Demokrasi” di Sidang MK

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin