Jakarta, aktual.com – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengirim memo kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) agar dokumen Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) rampung sebelum agenda pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.
“Kita sedang mengusulkan itu ya, memo kepada Pak Mensesneg supaya pengertiannya bahwa nanti kan ada presiden dan wakil presiden akan dilantik di ibu kota,” kata Moeldoko usai konferensi pers terkait penyelesaian konflik sosial Pulau Haruku, di Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Senin (22/7).
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, batas waktu peralihan kekuasaan presiden dan wakil presiden jatuh pada 20 Oktober 2024.
Pada saat itu juga, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia terpilih akan mengucapkan sumpah/janji dan penandatangan berita acara di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Moeldoko mengatakan memo tentang hal itu telah ia kirim secara langsung kepada Mensesneg Pratikno.
Saat ditanya apakah Moeldoko mengetahui kapan target penerbitan Keppres pemindahan ibu kota, ia mengaku belum mengetahuinya. “Aku belum tahu, nanti akan saya cek,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan penerbitan Keppres tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN tergantung progres pembangunan di lapangan.
Presiden mengatakan bahwa keppres tersebut bisa diterbitkan pada masa pemerintahan saat ini, namun bisa juga saat pemerintahan selanjutnya.
Selain itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono baru-baru ini telah memberikan sinyal terkait kesiapan IKN sebagai lokasi penyelenggaraan HUT RI.
Sejumlah kesiapan yang dimaksud berupa pasokan air, listrik, hingga jaringan internet menjelang pelaksanaan upacara HUT Ke-79 RI.
“Tadi saya cek semua. Air, listrik, internet sudah oke,” ujarnya.
Basuki mengatakan sejumlah bangunan Kementerian Koordinator di IKN juga akan ada yang bisa dioperasikan dan dimanfaatkan sebagai tempat untuk Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), petugas upacara, hingga tamu lain.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain