Jakarta, Aktual.com – Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) TNI Moeldoko mengajak berbagai elemen masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menutup semua celah penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.
“Jangan sampai keinginan besar PMI untuk berangkat kerja ke luar negeri ini dilakukan dengan mengabaikan prosedur, dan sayangnya lagi ada yang mengakomodasi,” kata Moeldoko saat menerima Satuan Tugas Peduli Pekerja Migran Indonesia (Satgas P2MI) Projo di Jakarta, Senin (26/9).
Moeldoko mengapresiasi peran elemen masyarakat dalam mencegah penempatan PMI secara non-prosedural.
“Keterlibatan elemen masyarakat dalam memerangi penempatan PMI non-prosedural sangat dibutuhkan. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dan butuh dukungan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Kantor Staf Presiden (KSP), kata dia, bersama kementerian dan lembaga terkait telah bekerja keras untuk mencegah penempatan PMI non-prosedural, seperti dengan memangkas prosedur keberangkatan dan penempatan PMI. Selama ini, proses penempatan PMI dinilai rumit, panjang, dan menghambat sehingga muncul tindakan non-prosedural yang dilakukan calon PMI.
Selain itu, ujar Moeldoko, KSP juga telah mengkaji kembali regulasi soal pembiayaan penempatan PMI.
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dan aturan turunannya yakni Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Perban) Nomor 9 Tahun 2020, kata Moeldoko, pemerintah telah membebaskan biaya penempatan PMI termasuk biaya pelatihan yang dibebankan kepada pemerintah daerah.
Namun, implementasi aturan tersebut masih belum berjalan maksimal, karena keterbatasan alokasi dana dari pemerintah daerah.
“Kondisi ini stagnan. Untuk itu, saat ini kami (Kantor Staf Presiden) mendorong alokasi pembiayaan pelatihan untuk Calon PMI di pemerintah pusat diperbesar,” tuturnya.
Terkait masih diberlakukan-nya moratorium penempatan PMI di beberapa negara seperti Arab Saudi dan beberapa negara di Timur Tengah, Moeldoko mengatakan, pemerintah sedang melancarkan diplomasi dan mendorong pelaksanaan penempatan PMI berbasis kawasan.
PMI non-prosedural dapat diartikan sebagai Warga Negara Indonesia yang bekerja ke luar negeri, namun tidak melalui prosedural penempatan PMI yang benar
Sementara itu, Ketua Satgas P2MI Projo Sinal Blegur mengatakan negara harus hadir untuk menindak praktik pemberangkatan PMI non-prosedural.
Sinal Blegur mengklaim Satgas P2MI Projo telah berperan serta dalam mencegah pemberangkatan PMI non-prosedural, seperti melalui kerja sama dengan Polsek Cileungsi pada 2 September 2022 untuk mencegah pemberangkatan tujuh Calon PMI yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah secara non-prosedural.
“Kami juga terlibat dalam pemulangan PMI non-prosedural yang terkena masalah di negara penempatan kerja,” ujar Sinal.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra