Jakarta, Aktual.com – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengakui sejumlah partai sudah menyodorkan nama kadernya untuk menjadi tenaga ahli di Kantor Staf Presiden (KSP).
“PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) sudah menyodorkan nama, saya juga sudah tanya ke PBB, Hanura juga sudah ada. semua kita tes, kalau enggak lulus, ya enggak lulus. Jangan sampai nanti parpol tapi tidak profesional,” kata Moeldoko di kantor KSP Jakarta, Selasa (26/11).
Moeldoko memang kembali menjabat sebagai Kepala KSP, namun hingga saat ini deputi dan tenaga profesional di KSP belum terisi sepenuhnya.
“Bukan hanya kepada parpol, sampai dengan saat ini ada 1.300 pelamar ke KSP. kita nanti hanya perlu 60-an orang paling banyak. Untuk itu, ini memang melalui seleksi yang sangat ketat ya, ada tes, wawancara, berbagai hal, ada presentasi dalam rangka ‘problem solving’, ada ‘value’ seseorang yang dia miliki, bagaimana ‘spirit’ bekerjanya, bagaimana loyalitasnya terhadap sebuah organisasi saat ini dia bekerja,” ungkap Moeldoko.
Moeldoko juga mengatakan ia mewajibkan timnya untuk menandatangani pakta integritas bila bergabung di KSP.
“Sekarang ini sedang berproses, intinya basisnya profesionalitas. Sumbernya dari mana? Bisa dari parpol, bisa dari relawan, ormas, pesantren, bisa dari mana-mana. PNS juga ada yang kita rekrut, ahli-ahli di bidang perpajakan, ahli di bidang keuangan, kita ambil dari BI (Bank Indonesia), ambil dari pajak, Kementerian Keuangan, jadi sumbernya memang banyak karena sekali lagi, saya ingin KSP ke depan punya energi yang sangat tinggi,” jelas Moeldoko.
Moeldoko menjelaskan nama-nama dari parpol tetap melalui rekrumen biasa.
“Dari parpol tetap melalui lamaran, tetap saya komunikasi secara verbal dengan para pimpinan-pimpinannya, silakan kirim CV yang bersangkutan, kita undang nanti ke sini, kita tes,” tambah Moeldoko.
Tujuan menerima nama-nama dari parpol tersebut adalah untuk mengakomodasi parpol yang belum mendapat jatah dalam pemerintahan.
“Saya pikir relatif yang belum terakomodasi dalam pemerintahan, ini kan salah satu tempat yang parpol bisa partisipasi di sini,” tambah Moeldoko.
KSP awalnya dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 26/2015 tentang Kantor Staf Presiden. Dalam pasal 16 Perpres tersebut, disebutkan bahwa masa jabatan kepala staf kepresidenan paling lama sama dengan bakti presiden.
Namun pada periode kedua ini, Moeldoko mengatakan KSP akan mengawasi kinerja kementerian dan penambahan tugas “delivery unit”.
KSP merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dengan tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada presiden dan wakil presiden dalam mengendalikan program prioritas nasional.
Pelaksanaan tugas dan fungsi kantor staf kepresidenan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat dengan menteri sementara deputi dan tenaga profesional diberikan hak dan fasilitas setara pejabat Eselon I hingga Eselon III kementerian.
Kepala staf kepresidenan, deputi, dan tenaga profesional yang bukan berasal dari PNS pun tidak akan diberikan pensiunan atau pesangon. Namun sebaliknya, jika berasal dari abdi negara akan diberikan pensiunan dan pesangon.
Berdasarkan Peraturan Presiden No 80 Tahun 2015 tentang Besaran Keuangan Bagi Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf Presiden, besaran hak keuangan deputi, staf khusus, dan tenaga profesional di Kantor Staf Presiden adalah sebagai berikut:
1. Deputi Rp51 juta
2. Staf khusus Rp36,5 juta
3. Tenaga ahli utama Rp36,5 juta
4. Tenaga ahli madya Rp32,5 juta
5. Tenaga ahli muda Rp19,5 juta
6. Tenaga terampil Rp15,5 juta.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan